Masa anak-anak yang mestinya dihiasi dengan keceriaan dan kemanjaan, terpaksa harus berjuang sendirian mempertahankan hidup. Fisik dan jiwa yang masih rentan, secara terpaksa harus berhadapan dengan dunia yang keras dan kejam, yaitu dunia jalan.
Pelanggaran Hak AnakUU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 13 menyebutkan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan, diskriminasi eksploitasi, baik ekonomi maupun seks, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, perlakuan salah lainnya. Pada pasal 1 disebutkan bahwa orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibi tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Di sini tidak disebutkan, terkecuali bagi anak-anak yang ibunya berprofesi sebagai PSK atau mantan PSK. Dengan perkataan lain, sejalan dengan konvensi hak-hak anak yaitu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Tindakan diskriminatif bagi anak merupakan tindak pidana, sehingga perlakuan bagi anak-anak yang ibunya berprofesi atau mantan PSK, tidak boleh dibedakan dengan anak pada umumnya, termasuk hak sipil untuk memperoleh akta kelahiran.
Inilah yang mendasari pemberian Akta Kelahiran bagi anak anak di Kelurahan Rejosari yang lebih dikenal dengan Teleju beberapa waktu yang lalu. Sebaliknya, jika kita tidak memberikan hak sipil bagi anak anak tersebut, tindakan ini justru yang dikatakan inkonstitusional-tindakan melawan hukum, dan dapat dipidana.
Rumah SinggahKeppres Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak yang mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 2000, menyebutkan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di Indonesia antara lain adalah anak yang bekerja di jalan. Selanjutnya jika dikaitkan dengan pasal 66 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan, ‘’Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak. Anak yang bekerja di jalan sebagai suatu bentuk eksploitasi ekonomi ini dijerat dengan pasal 88 UU No 23 Tahun 2002, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Anak merupakan aset masa depan. Kegagalan dalam memahami kebutuhan anak, akan berujung pada kegagalan membantu anak untuk mandiri di masa depan. Efek lebih jauh, ini juga berarti menyambung sebuah generasi. Anak semestinya diberi ruang yang luas untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan masa pertumbuhannya menuju kematangan dan kemandirian. Anak-anak yang hidup di jalanan atau yang melakukan kegiatan di jalanan, sangat rentan dengan perlakuan kekerasan dan eksploitasi. Sudah menjadi hukum di jalanan, siapa yang kuat merekalah yang menang. Masa anak-anak yang mestinya dihiasi dengan keceriaan dan kemanjaan, terpaksa harus berjuang sendirian mempertahankan hidup. Fisik dan jiwa yang masih rentan, secara terpaksa harus berhadapan dengan dunia yang keras dan kejam, yaitu dunia jalanan.
Anak jalanan merupakan salah satu permasalahan yang memerlukan penanganan secara tepat dan cepat. Jumlah anak jalanan kian hari kian bertambah seiring dengan semakin berlarutnya krisis ekonomi. Tidak ada angka yang pasti mengenai jumlah anak jalanan saat ini. Komisi Perlindungan Anak (KPAI) memperkirakan, pada tahun 2006 lalu, terdapat sekitar 150 ribu anak jalanan di Indonesia, dengan konsentrasi terbesar di Jakarta. Sementara di Riau, pada tahun 2006, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru, jumlah anak jalanan sekitar 450 anak. Namun, data ini selalu berubah. Ada anak yang sudah mendapatkan pekerjaan tetap, atau pindah ke daerah lain, namun selalu muncul wajah baru.
Anak jalanan merupakan satu konstituen dari komunitas yang berada di jalanan. Dalam hidup kesehariannya, anak-anak di jalanan melakukan interaksi dengan berbagai elemen sosial yang ada di jalanan, baik sesama anak maupun orang dewasa dengan berbagai latar belakang dan profesi. Anak jalanan adalah anak-anak yang mencari nafkah di jalanan. Umumnya sebagai pedagang asongan, pengamen, gelandangan dan pengemis, penjual koran, tukang semir, pemulung, tukang parkir, tukang sapu angkot, penjaja alas kaki, tukang cari sampah/nasi busuk, tukang angkat barang, maupun pekerja seks anak. Ada yang masih tinggal dengan keluarga, maupun yang bertempat tinggal di jalanan.
Karakteristik yang menonjol dari anak jalanan di antaranya adalah pertama, kelihatan kumuh atau kotor. Baik kotor tubuh, maupun kotor pakaian. Kedua, memandang orang lain, yang tidak hidup di jalanan, sebagai orang yang dapat dimintai uang. Ketiga, mandiri, artinya anak-anak tidak terlalu menggantungkan hidup, terutama dalam hal tempat tidur atau makan. Keempat, mimik wajah yang selalu memelas, terutama ketika berhubungan dengan orang yang bukan dari jalanan. Kelima, malas untuk melakukan kegiatan anak rumahan misalnya jadwal tidur selalu tak beraturan, mandi, membersihkan badan, gosok gigi, menyisir rambut, mencuci pakaian atau menyimpan pakaian.
Sebagaimana anak-anak yang lain, anak jalanan juga memiliki hak untuk mendapatkan pemberdayaan yang layak agar mereka dapat tumbuh sesuai dengan masa berkembang. Baik perkembangan fisik maupun mentalnya, seperti mendapatkan hak pendidikan, pemberdayaan kesehatan, bermain dan sebagainya. Di mata masyarakat, keberadaan anak jalanan hingga kini masih dianggap sebagai sampah kota yang harus disingkirkan. Bahkan anak-anak jalanan sendiri tidak sedikit yang menganggap dirinya sebagai sampah masyarakat.
Namun siapa yang ingin menjadi anak jalanan? Tak satu pun dari mereka yang menginginkan dirinya menjadi anak jalanan. Mereka pun seringkali bertanya, mengapa dilahirkan sebagai orang miskin? Mereka menuntut keadilan: keadilan dari Tuhan, keadilan dari pemerintah, dan keadilan dari masyarakat. Tapi siapa yang mau peduli terhadap suara dan nasib mereka? Nyaris tidak ada. Konon katanya fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Tetapi anak jalanan tetap harus berjuang sendirian. Sebuah perjuangan yang hanya sekedar untuk bisa hidup, tak lebih. Ingat, bahwa tak semua pengertian anak jalanan sama dengan anak bekerja di jalan yang mengandung unsur eksploitasi di dalamnya.Upaya perlindungan bagi anak harus berpegang pada prinsip-prinsip pokok, sebagaimana tertuang dalam Konvensi Hak Anak, yaitu tidak diskriminatif, kepentingan yang terbaik bagi anak, hidup, tumbuh, dan berkembang, serta menghargai pendapat dan pandangan anak.
Prinsip-prinsip dasar inilah yang harus menjadi landasan dalam melakukan pemberdayaan terhadap anak. Untuk itulah KPAID Kota Pekanbaru telah melontarkan gagasan rumah singgah kepada Pemko Pekanbaru melalui Dinas Sosial dan Pemakaman sebagai dinas teknis. Sementara KPAID Kota Pekanbaru siap untuk melakukan advokasi dan pendampingan, karena KPAID hanyalah sebagai Implementor, bukan Excecutor. Gagasan ini didahului dengan ‘’Pekan Penjaringan Anak Jalanan’’ yang akan kita adakan pada pekan ketiga April 2008. Semoga tugas mulia ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama yang peduli dengan perlindungan anak.***
H Ekmal Rusdy
Ketua KPAID Kota Pekanbaru